JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, ke tahap penuntutan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan suap importasi barang.
Kasus ini kembali memperpanjang daftar hitam pejabat Bea Cukai yang terjerat praktik lancung, sekaligus membuktikan bahwa sistem pengawasan internal di instansi tersebut masih sangat rapuh terhadap godaan suap.
BBP diduga kuat menyalahgunakan wewenang intelijennya untuk memuluskan aliran barang impor secara ilegal demi keuntungan pribadi yang merugikan tatanan ekonomi negara.
Penindakan hukum ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah bahwa reformasi birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum menyentuh akar permasalahan korupsi yang sistemik.





