JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, hadir memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, terkait kronologi penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 guna menjawab polemik dalam sidang gugatan ijazah serta keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Kesaksian ini memicu sorotan tajam karena PKPU tersebut kerap dinilai sebagai aturan yang dipaksakan untuk melegitimasi pencalonan Gibran meski proses konsultasi dengan DPR saat itu dipertanyakan transparansinya.
Hasyim berdalih bahwa langkah KPU sudah sesuai dengan dinamika hukum pasca-putusan MK, namun kritikus melihat adanya upaya normalisasi terhadap prosedur yang cacat sejak dalam kandungan regulasi.
Kehadiran figur yang sempat didera isu integritas ini dalam persidangan sengketa ijazah semakin mempertegas betapa rapuhnya landasan administratif yang menyokong pesta demokrasi lalu.




