JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar naskah akademik RUU LGBTQ tidak hanya memuat ketentuan pidana, melainkan juga mencakup aspek pencegahan dan pembinaan sosial secara komprehensif di Jakarta.
Langkah ini mencerminkan keinginan parlemen untuk melakukan intervensi sosial yang lebih dalam terhadap kelompok minoritas melalui kebijakan negara yang bersifat restriktif.
Meski diklaim sebagai upaya pembinaan, usulan ini justru memicu kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hak privasi dan penguatan stigma negatif yang sistematis di tengah masyarakat luas.
Upaya regulasi ini memperlihatkan kecenderungan legislatif yang lebih mengedepankan kontrol moralitas publik daripada perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara yang beragam.





