JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mendatang tidak akan digunakan sebagai instrumen untuk menjaring wajib pajak baru di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang kerap merasa cemas akan potensi penyalahgunaan data ekonomi oleh otoritas fiskal demi mengejar target penerimaan negara.
Meskipun BPS mengeklaim data tersebut bersifat sangat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan pemetaan statistik nasional, keraguan publik tetap membayangi kredibilitas jaminan tersebut.
Banyak pengamat mempertanyakan efektivitas perlindungan data sensitif ini mengingat adanya tren integrasi data antar-lembaga pemerintah yang semakin masif di bawah payung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pelaksanaan sensus sepuluh tahunan ini sejatinya diharapkan mampu memotret struktur ekonomi secara akurat tanpa harus memberikan tekanan psikologis berupa ancaman beban pajak baru bagi masyarakat.
Namun, sekadar jaminan lisan dari pihak BPS dianggap belum cukup kuat jika tidak disertai dengan transparansi protokol keamanan data yang ketat guna mencegah potensi kebocoran informasi selama proses pengumpulan di lapangan.





