Blokade Selat Hormuz: Keamanan Global atau Hegemoni Selektif?

Kehadiran kapal militer AS di Selat Hormuz yang memicu perdebatan mengenai kedaulatan maritim internasional. (Foto: nytimes.com)

WASHINGTON DC – Narasi resmi memosisikan pemblokiran kapal Iran di Selat Hormuz sebagai langkah krusial pengamanan rute energi global dari ancaman destabilisasi rezim Tehran. Namun, klaim “kebebasan navigasi” ini tampak kontradiktif secara fundamental ketika militer AS secara sepihak menentukan kriteria kapal mana yang boleh melintas. Tindakan tersebut berisiko melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), khususnya terkait hak lintas transit. Alih-alih meredakan ketegangan, kehadiran kapal perang justru menciptakan preseden berbahaya di mana jalur internasional strategis dijadikan senjata geopolitik untuk menghukum lawan tanpa mandat kolektif internasional.

Blokade ini sejatinya lebih berfungsi sebagai instrumen “tekanan maksimum” ekonomi yang agresif daripada sekadar operasi keamanan murni. Dengan memutus jalur ekspor minyak Iran secara paksa, Amerika Serikat secara langsung menguntungkan produsen energi pesaing lainnya serta memperkuat kontrol hegemonik atas pasokan global. Data menunjukkan eskalasi militer di titik sempit ini seringkali memicu lonjakan premi asuransi pengiriman yang pada akhirnya membebani konsumen global. Di balik retorika perlindungan sekutu, terdapat motif penguatan pengaruh regional yang justru berpotensi memicu konflik terbuka dan merusak stabilitas pasar energi dunia.