JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima total 172 berkas perkara terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari berbagai wilayah di Indonesia selama periode sembilan bulan terakhir guna menuntaskan persoalan krisis lingkungan nasional.
Namun, kinerja penegakan hukum ini mengundang kritik tajam lantaran dari ratusan perkara yang masuk, tercatat baru 6 kasus saja yang progresnya sampai pada tahap pelimpahan ke meja hijau atau pengadilan.
Ketimpangan angka ini mencerminkan lambannya proses hukum di tingkat kejaksaan dan potensi lemahnya komitmen dalam memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku maupun korporasi pembakar lahan.
Publik kini menuntut transparansi dan percepatan penanganan sisa 166 perkara lainnya agar keadilan lingkungan tidak sekadar menjadi wacana di tengah ancaman kabut asap yang terus berulang setiap tahun.





