SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi sistemik di Surabaya setelah menemukan indikasi sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur menyetorkan uang secara ilegal kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.
Dugaan ini mencuat sebagai tamparan keras bagi reformasi birokrasi, di mana lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya aliran dana rutin yang mencederai integritas institusi pengelola agraria tersebut.
Praktik “setoran” ini dinilai sangat mencederai kepercayaan publik dan berpotensi menjadi akar dari suburnya pungutan liar yang membebani masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus mengumpulkan bukti guna membongkar sejauh mana keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Kanwil BPN Jatim dalam jaringan mafia birokrasi yang merusak tatanan hukum ini.



