BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial WPS melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pada Jumat (25/9/2026) karena terbukti meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di sebuah penginapan.
Tindakan tegas ini merupakan konsekuensi mutlak setelah WPS dilaporkan menolak membayar tagihan hotel, sebuah perilaku tidak terpuji yang mencoreng citra wisatawan asing dan merugikan pelaku usaha lokal di Balikpapan.
Kasus ini menggarisbawahi urgensi pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku warga asing di Indonesia, agar tindakan deportasi tetap menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menjaga martabat serta ketenangan masyarakat dari gangguan oknum luar negeri.
Pemulangan paksa menuju Kuala Lumpur tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh warga asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal dan wajib menghormati norma serta regulasi yang berlaku di tanah air.



