Wacana Perubahan Status Bulog dan Perhutani Jadi Persero Batal, Reformasi BUMN Dipertanyakan

Kantor pusat Bulog di Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan status badan hukum sejumlah BUMN sebagai Perum dan membatalkan rencana konversi menjadi Persero. (Foto: RSS)

JAKARTA – JAKARTA – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) secara mengejutkan menghentikan wacana pengubahan status hukum sejumlah perusahaan negara mulai dari Perum Bulog, Damri, Peruri, Perumnas, hingga Perhutani yang batal dialihkan menjadi Persero.

Keputusan untuk mempertahankan status Perum ini menuai kritik tajam karena dianggap sebagai sinyal kemunduran dalam agenda transformasi BUMN yang selama ini menjanjikan peningkatan efisiensi dan transparansi korporasi.

Langkah ini dikhawatirkan akan membuat perusahaan-perusahaan strategis tersebut tetap terjebak dalam birokrasi yang kaku serta ketergantungan pada proteksi negara ketimbang bersaing secara kompetitif di pasar terbuka.

Publik kini mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam membenahi tata kelola BUMN, mengingat status Perum seringkali dinilai kurang akuntabel jika dibandingkan dengan standar keterbukaan informasi pada status Persero.

Tanya Disini?
Mr. Fact AI
×
Halo Sahabat! 👋 Mau tau info berita apa hari ini?

💡 Pilih kategori atau tanya langsung soal berita yang lagi viral. Saya akan jelaskan singkat!