JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang melibatkan ahli forensik Rismon Sianipar pada Kamis (16/4/2026). Meski salinan SP3 telah diserahkan, keputusan ini justru memicu tanda tanya besar mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Penghentian perkara secara mendadak setelah proses yang berlarut-larut mencerminkan ketidakpastian hukum, di mana tuduhan serius terhadap kredibilitas pemimpin negara seolah menguap begitu saja tanpa klarifikasi publik yang transparan. Publik patut mempertanyakan apakah proses hukum ini murni bersifat teknis atau terdapat tekanan politik di balik layar yang menghalangi pengungkapan kebenaran secara tuntas.
Langkah kepolisian ini dianggap sebagai preseden buruk bagi akuntabilitas informasi di ruang publik. Dengan dikeluarkannya SP3, diskursus mengenai ijazah Jokowi tetap berada di area abu-abu, membiarkan spekulasi liar terus berkembang di masyarakat tanpa adanya putusan pengadilan yang mengikat. Kritik tajam pun diarahkan pada aparat penegak hukum yang dinilai gagal memberikan kepastian dalam menangani kasus-kasus sensitif yang menyangkut simbol negara. Jika ahli forensik saja bisa lolos dari jeratan hukum tanpa pembuktian yang gamblang di persidangan, integritas sistem peradilan nasional kini berada di titik nadir yang mengkhawatirkan bagi masa depan demokrasi.





