JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 di Jakarta guna mengapresiasi capaian reformasi birokrasi di sektor pertahanan.
Kebijakan ini menjadi kenaikan pertama yang diterima oleh personel militer dan pegawai kementerian tersebut sejak tahun 2018 silam.
Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi aparat dalam menjaga kedaulatan negara.
Namun, keputusan ini memicu sorotan tajam mengenai urgensi alokasi anggaran di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan inflasi.
Pemberian insentif finansial yang signifikan bagi sektor militer seringkali dikritik sebagai upaya memperkuat loyalitas institusi bersenjata terhadap kekuasaan.
Publik mempertanyakan transparansi indikator reformasi birokrasi yang digunakan sebagai dalih kenaikan tunjangan tersebut.
Pemerintah diharapkan tidak menutup mata terhadap ketimpangan kesejahteraan yang mungkin timbul jika sektor sipil lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan, tidak mendapatkan perhatian serupa.
Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kinerja prajurit pasca kenaikan ini menjadi mutlak agar dana APBN tidak habis hanya untuk belanja pegawai tanpa peningkatan kualitas pelayanan publik yang nyata.





