SULAWESI TENGGARA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka suap Rp1,5 miliar terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara, padahal ia baru menjabat dalam hitungan hari. Kontradiksi integritas muncul karena menurut sumber, Hery “baru saja dilantik sebagai orang nomor satu lembaga itu pada 10 April lalu”, namun datanya justru menunjukkan keterlibatan instan dalam tindak pidana korupsi pasca-pelantikan.
Latar belakang kasus ini, menurut data sumber, berakar pada dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara. Motif penetapan tersangka didasari oleh dugaan penerimaan suap dari perusahaan nikel yang melibatkan posisi Hery sebagai pimpinan lembaga pengawas negara.





