SAMARINDA – SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Samarinda secara tegas memberlakukan asas Lex Loci Delictus Commissi terhadap seluruh kapal asing yang terlibat insiden di perairan Sungai Mahakam untuk memastikan setiap perbuatan melawan hukum diselesaikan berdasarkan hukum Indonesia.
Kebijakan ini memicu sorotan kritis terkait sejauh mana konsistensi aparat dalam menjatuhkan sanksi tanpa terpengaruh oleh tekanan diplomatik atau kepentingan ekonomi korporasi internasional yang seringkali mendominasi jalur pelayaran tersebut.
Penerapan aturan hukum lokal ini seharusnya tidak hanya berhenti pada retorika formalitas, melainkan harus diikuti dengan transparansi proses penyidikan yang kredibel agar tidak merugikan kepentingan masyarakat lokal maupun kelestarian lingkungan di sepanjang aliran Mahakam.
Ketegasan KSOP Samarinda dalam menegakkan kedaulatan hukum nasional di wilayah perairan menjadi ujian krusial bagi integritas maritim Indonesia di mata dunia internasional.


