BERAU – Kampung Labanan Makarti di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, secara resmi mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahap II Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Inspektorat Berau pada Jumat (17/7/2026) guna menguji integritas tata kelola pemerintahan desa.
Pelaksanaan evaluasi ini menjadi momentum krusial sekaligus ujian bagi Labanan Makarti untuk membuktikan bahwa predikat desa antikorupsi bukan sekadar label administratif yang dikejar demi seremoni birokrasi semata.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan transparansi anggaran benar-benar diimplementasikan dalam struktur pemerintahan kampung.
Namun, publik tetap perlu mengkritisi apakah pengawasan berbasis digital ini mampu menyentuh akar persoalan korupsi di tingkat desa atau hanya akan berakhir sebagai laporan di atas kertas tanpa dampak nyata bagi masyarakat.





