ASN Pemprov Lampung Jadi Tersangka Penimbunan Minyakita: Skandal Memalukan!

Ilustrasi penyitaan ribuan dus Minyakita yang ditimbun oleh oknum ASN Pemprov Lampung untuk perdagangan ilegal. (Foto: RSS)

BANDAR LAMPUNG – Penyidik kepolisian resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung sebagai tersangka kasus penimbunan ribuan dus Minyakita di Bandar Lampung dalam operasi pengungkapan perdagangan ilegal minyak goreng bersubsidi.

Tindakan memuakkan ini melibatkan dua orang tersangka yang secara sengaja menahan pasokan barang pokok di tengah kesulitan ekonomi masyarakat hanya demi meraup keuntungan finansial pribadi secara ilegal.

Praktik culas oknum abdi negara ini menjadi bukti nyata rusaknya integritas birokrasi serta lemahnya pengawasan internal terhadap distribusi komoditas penting yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil.

Kini kedua pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai undang-undang perdagangan, sementara publik mendesak adanya pembersihan besar-besaran di tubuh Pemprov Lampung dari oknum-oknum yang tega mencekik rakyat demi memperkaya diri sendiri.