JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu perdebatan publik setelah sebuah unit iPhone XS dalam lelang barang rampasan di Jakarta terjual dengan harga fantastis mencapai Rp 34 juta, padahal harga limit yang ditetapkan hanya sebesar Rp 231 ribu.
Lonjakan harga yang tidak masuk akal hingga lebih dari 14.000 persen ini mengundang kritik tajam mengenai efektivitas penilaian aset dan kemungkinan adanya anomali dalam proses penawaran yang terjadi di sistem lelang resmi tersebut.
Penetapan nilai limit yang terlampau jauh di bawah harga pasar dinilai sebagai preseden buruk yang menunjukkan ketidakmatangan dalam memetakan nilai ekonomi barang, sehingga hanya mengandalkan euforia peserta lelang semata.
Pemerintah dan KPK seharusnya mengevaluasi kembali mekanisme penetapan harga ini agar proses pemulihan aset negara berjalan secara transparan, objektif, dan tetap bersandar pada logika pasar yang sehat.




