JAKARTA – JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi mengerek suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin hingga bertengger di level 5,50 persen melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan pada Selasa (9/6/2026) demi membendung tekanan eksternal terhadap nilai tukar rupiah.
Keputusan ini memperlihatkan sikap bank sentral yang cenderung reaktif dan hanya berfokus pada stabilitas moneter jangka pendek tanpa mempertimbangkan beban berat yang harus ditanggung oleh sektor riil.
Kenaikan bunga acuan ini dipastikan akan memicu lonjakan bunga kredit perbankan yang berisiko mencekik daya beli masyarakat serta menghambat ekspansi dunia usaha di tengah pemulihan ekonomi yang masih rapuh.
Langkah BI ini seolah mengonfirmasi kegagalan pemerintah dalam membangun fundamental ekonomi yang tangguh, sehingga kembali mengandalkan instrumen bunga yang justru berpotensi memicu perlambatan pertumbuhan nasional secara lebih dalam.





