DEPOK – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan sikap tegas mendukung pihak kampus untuk melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan promotor Bahlil Lahadalia di Depok baru-baru ini demi menjaga maruah akademik dari intervensi luar.
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, menegaskan bahwa seluruh organisasi mahasiswa akan bergerak melawan semua pihak yang dinilai mencederai integritas serta kehormatan almamater kuning tersebut.
Langkah hukum PTUN ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap standar etika pendidikan tinggi yang seharusnya steril dari kepentingan politik pragmatis.
Kritik tajam pun diarahkan pada proses pemberian gelar yang dianggap kontroversial dan melompati prosedur kewajaran ilmiah di lingkungan universitas.
Mahasiswa menuntut agar UI tidak berkompromi sedikit pun terhadap upaya-upaya legalistik yang justru merusak tatanan kebenaran akademis yang selama ini dijunjung tinggi oleh para sivitas akademika.
BEM UI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk gerakan moral dalam membela kesucian ilmu pengetahuan.
Perlawanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa gelar akademis tidak bisa dinegosiasikan melalui jalur kekuasaan ataupun gugatan hukum yang meminggirkan nilai-nilai moralitas pendidikan.




