Menaker Salurkan Jaminan Sosial Korban KA Bekasi, Publik Soroti Sisa Korban

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan terkait pemenuhan hak jaminan sosial bagi keluarga korban kecelakaan kereta api di Bekasi. (Foto: RSS)

BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemberian jaminan sosial bagi korban kecelakaan maut antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi yang terjadi pada 27 April 2026 lalu.

Hingga 4 Mei 2026, tercatat baru sembilan dari 16 korban meninggal dunia yang telah menerima hak santunan, sementara proses verifikasi bagi tujuh korban lainnya masih menjadi tanda tanya besar terkait efisiensi birokrasi jaminan sosial.

Menaker menjelaskan bahwa manfaat tersebut diserahkan langsung kepada ahli waris, namun langkah ini dinilai sebagai respons reaktif yang belum menyentuh akar permasalahan keselamatan kerja di sektor transportasi publik.

Pemerintah dituntut tidak hanya fokus pada seremoni pemberian santunan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan jalur kereta guna mencegah tragedi serupa yang terus berulang.