Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI). (Foto: RSS)

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bandar Lampung pada pekan ini.

Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik setelah mengantongi bukti-bukti kuat serta dokumen pendukung yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana bagi hasil migas tersebut.

Langkah penahanan langsung terhadap eks orang nomor satu di Lampung ini mencerminkan betapa rapuhnya integritas pejabat publik yang seharusnya menjaga amanah anggaran untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung sekaligus mempertegas bahwa pengawasan terhadap dana-dana strategis daerah masih sangat lemah dan rawan menjadi bancakan para penguasa.