Kasus Korupsi Chromebook: Pengacara Sebut Ibam Tak Berwenang

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang menyeret Ibrahim Arief. (Foto: RSS)

JAKARTA – Ibrahim Arief alias Ibam melalui tim kuasa hukumnya mendesak majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta baru-baru ini.

Pembelaan ini mengklaim secara tegas bahwa Ibam sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis terkait proyek pengadaan laptop massal di era kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut.

Argumen ini dinilai sebagai upaya cuci tangan yang mencerminkan rapuhnya sistem pertanggungjawaban birokrasi, di mana aktor pelaksana kerap dijadikan tameng hukum sementara pembuat kebijakan utama sulit tersentuh oleh keadilan.

Publik kini menanti keberanian hakim untuk membedah apakah klaim ketiadaan wewenang ini merupakan fakta hukum yang valid atau sekadar strategi usang untuk meloloskan diri dari skandal yang merugikan keuangan negara.