JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengenaan pajak bagi setiap kapal yang melintasi Selat Malaka dalam sebuah diskusi di Jakarta baru-baru ini demi mendongkrak pendapatan negara layaknya kebijakan Iran di Selat Hormuz.
Namun gagasan kontroversial yang meniru langkah Iran ini dinilai sangat tidak realistis serta berisiko tinggi melanggar konvensi hukum laut internasional atau UNCLOS yang menjamin hak lintas damai kapal asing.
Upaya menyamakan karakteristik Selat Malaka dengan Selat Hormuz merupakan kekeliruan fundamental yang mengabaikan kompleksitas geopolitik serta keterlibatan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura dalam pengelolaan jalur tersebut.
Visi ambisius yang mengabaikan kajian hukum internasional yang matang ini dikhawatirkan hanya akan memicu ketegangan diplomatik tidak perlu dan merusak citra Indonesia di mata industri pelayaran global.





