JAKARTA – PT Taspen (Persero) mengklaim telah menyalurkan Gaji ke-13 kepada 99 persen peserta pensiun di seluruh Indonesia pada hari pertama penyaluran tahun 2026, sebuah langkah “gerak cepat” yang tetap menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pensiunan yang belum terakomodasi.
Penyaluran ini dilaksanakan sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Meski angka realisasi tersebut terdengar impresif, transparansi mengenai kendala teknis bagi sisa satu persen peserta yang tertunda menjadi sorotan tajam karena menyangkut hak ekonomi masyarakat kecil di masa purnabakti.
Kecepatan administratif ini pun memicu perdebatan publik mengenai apakah kebijakan ini murni untuk penguatan daya beli atau sekadar rutinitas birokrasi tahunan di tengah beban fiskal negara yang semakin membengkak.





