JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis sebesar Rp138,94 miliar di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon secara year-to-date (ytd) hingga Mei 2026 demi menegakkan aturan main di industri keuangan Jakarta. Meskipun angka ...