SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang tunai senilai Rp57,450 miliar di Samarinda sebagai upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset negara oleh PT IMB Group. Penyitaan ini merupakan langkah krusial dalam mengusut tuntas ...
