SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur berhasil menyita kembali uang negara sebesar Rp57,45 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai sebagai upaya konkret pemulihan aset negara. Penyitaan dengan angka fantastis ini menjadi ...
