PTPN III Gandeng KPK: Langkah Nyata atau Formalitas di Tengah Hilirisasi?

Penandatanganan PKS antara PTPN III dan KPK sebagai upaya pengawasan proyek hilirisasi nasional. (Foto: RSS)

JAKARTA – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan pengaduan tindak pidana korupsi di Jakarta guna mengawal percepatan program hilirisasi yang rawan penyimpangan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas besarnya alokasi anggaran dan tingginya potensi risiko hukum dalam proyek hilirisasi komoditas perkebunan yang kini sedang digenjot secara ambisius oleh pemerintah.

Namun, publik patut bersikap skeptis apakah seremoni kerja sama ini akan benar-benar efektif menyentuh akar permasalahan integritas di internal BUMN atau hanya berakhir sebagai formalitas administratif semata.

Pengawasan ketat dan independen tetap menjadi keharusan agar ambisi besar hilirisasi tidak justru terjebak menjadi lahan basah baru bagi praktik korupsi sistemik yang merugikan negara.