SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Pondok Pesantren Salafiyah Nurul Amin Samarinda sebagai lokasi pilot project Program Pesantren Ramah Anak (PRA) pada Kamis (7/5/2026) guna menekan angka kekerasan di lingkungan pendidikan agama.
Langkah ini diambil sebagai implementasi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 965 Tahun 2026 yang menuntut transformasi nyata di tengah bayang-bayang kasus kekerasan santri yang terus berulang di berbagai daerah.
Namun, penetapan status proyek percontohan ini menuai kritik tajam terkait sejauh mana efektivitas pengawasan dapat berjalan mengingat tantangan budaya tertutup yang masih melekat di beberapa institusi asrama.
Kemenag Kaltim kini memikul beban pembuktian agar program ini tidak sekadar menjadi seremonial administratif atau label formalitas, melainkan mampu menjamin keamanan substansial bagi seluruh santri tanpa terkecuali.



