SAMARINDA – Sebanyak empat jurnalis mengalami tindakan intimidasi dan penghalangan kerja saat meliput aksi unjuk rasa 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, pada Selasa (21/4/2026).
Insiden memprihatinkan ini memuncak ketika salah satu awak media menjadi korban perampasan telepon seluler yang berujung pada penghapusan paksa seluruh data rekaman liputan di lokasi kejadian.
Tindakan represif tersebut merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap keterbukaan informasi publik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara fatal.
Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras kejadian ini dan mendesak pihak berwenang mengusut tuntas pelaku guna menjamin perlindungan hukum bagi pekerja media di lapangan.





