JAKARTA – Para partai koalisi pemerintah di DPR RI sepakat mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dalam revisi UU Pemilu di Jakarta untuk menyaring ketat partai politik yang berhak duduk di kursi legislatif.
Kesepakatan yang kini mengerucut pada angka 5 persen tersebut memicu kritik tajam karena dianggap sengaja menutup pintu bagi partai kecil serta menghapus keberagaman representasi politik di tanah air.
Upaya memperketat ambang batas ini dinilai sebagai taktik pragmatis partai-partai besar untuk melanggengkan kekuasaan dan berisiko menyia-nyiakan jutaan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di Senayan.
Jika disahkan, kebijakan diskriminatif ini dikhawatirkan akan semakin memperkuat dominasi oligarki dan menjauhkan parlemen dari esensi keterwakilan publik yang seharusnya bersifat inklusif.




