Kritik Aturan Baru PNBP Hotel Praktik Poltekpar PMK 62/2026

Gedung Politeknik Pariwisata yang kini diwajibkan mengikuti aturan tarif PNBP terbaru berdasarkan PMK 62/2026. (Foto: RSS)

JAKARTA – Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/2026 yang mengatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Hotel Praktik Politeknik Pariwisata di Jakarta guna memperketat pengelolaan aset negara.

Kebijakan ini memicu sorotan tajam karena dianggap sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperkuat komersialisasi fasilitas pendidikan di lingkungan Politeknik Pariwisata.

Penetapan tarif baru ini dikhawatirkan bakal menggeser fokus hotel praktik yang seharusnya menjadi ruang murni akademik bagi mahasiswa menjadi mesin pencetak laba demi mengejar target pendapatan negara.

Pemerintah semestinya lebih memprioritaskan subsidi bagi kualitas lulusan pariwisata daripada terobsesi menarik pungutan dari sarana belajar yang dibangun dengan dana publik.

Tanya Disini?
Mr. Fact AI
×
Halo Sahabat! 👋 Mau tau info berita apa hari ini?

💡 Pilih kategori atau tanya langsung soal berita yang lagi viral. Saya akan jelaskan singkat!