JAKARTA – JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memfasilitasi 1.000 pencatatan hak cipta gratis di 33 provinsi di Indonesia sebagai upaya formalitas perlindungan hukum bagi para kreator lokal pada pekan ini.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan bahwa pencatatan hak cipta menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas karya yang dihasilkan masyarakat.
Namun, langkah ini menuai kritik karena kuota yang disediakan dinilai terlalu minim, yakni hanya mencakup rata-rata 30 pendaftar per provinsi di tengah jutaan pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan perlindungan hukum serupa.
Program kolaborasi ini dikhawatirkan hanya menjadi ajang seremoni belaka tanpa adanya reformasi sistem biaya pendaftaran yang lebih terjangkau dan aksesibel bagi masyarakat luas secara permanen.
Pemerintah dituntut tidak hanya memberikan fasilitas gratis yang bersifat terbatas, tetapi juga menyederhanakan birokrasi agar kepastian hukum benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan kreator di pelosok daerah.





