JAKARTA – Komisi I DPR RI secara tegas mendesak seluruh operator telekomunikasi di Jakarta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan sistem kuota hangus yang selama ini merugikan masyarakat.
Langkah ini diambil karena hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibayar lunas seringkali diabaikan secara sepihak oleh perusahaan demi mengejar keuntungan semata.
DPR menilai lambatnya respons para operator menunjukkan sikap tidak patuh terhadap supremasi hukum serta kurangnya komitmen dalam menyediakan layanan yang adil bagi pelanggan di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui kementerian terkait diharapkan segera melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi bagi operator yang masih membiarkan praktik eksploitasi dana masyarakat ini berlanjut.





