Bansos Lewat Kopdes Arahan Prabowo, Pakar Pertanyakan Transparansi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menjelaskan rencana penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih sesuai arahan Presiden Prabowo. (Foto: RSS)

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung untuk merombak total skema distribusi bantuan sosial (bansos) dan komoditas bersubsidi melalui Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang ditargetkan mulai berjalan pada September 2026. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta sebagai langkah sentralisasi ekonomi desa, namun rencana ambisius ini justru memicu kekhawatiran publik terkait kesiapan infrastruktur dan potensi politisasi bantuan di tingkat akar rumput.

Kritik tajam muncul mengenai efektivitas penggunaan entitas baru seperti Kopdes yang dianggap rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang jika tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat. Penunjukan koperasi sebagai penyalur tunggal bantuan pemerintah dikhawatirkan akan menciptakan simpul birokrasi baru yang justru memperpanjang rantai distribusi, alih-alih menyederhanakannya bagi masyarakat miskin.

Selain itu, target implementasi yang masih dua tahun lagi menimbulkan pertanyaan besar mengenai urgensi dan kesiapan SDM di ribuan desa untuk mengelola dana serta logistik yang besar secara profesional. Pemerintah dituntut untuk menjamin bahwa Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi alat politik administratif, melainkan benar-benar mampu mengatasi masalah klasik akurasi data penerima manfaat yang selama ini sering carut-marut.

Tanpa sistem audit yang transparan dan independen, pengalihan saluran bansos ini berisiko mengulangi kegagalan program-program sebelumnya yang berakhir pada kerugian negara. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam membangun benteng pencegahan korupsi pada lembaga koperasi tersebut agar instruksi Presiden ini tidak berujung pada kekacauan tata kelola bantuan sosial di masa depan.