Kemenlu Dampingi ART Korban Penganiayaan di Malaysia: Perlindungan atau Sekadar Reaksi?

Kementerian Luar Negeri RI memberikan pendampingan hukum bagi ART korban penganiayaan di Malaysia sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan adil. (Foto: RSS)

KUALA LUMPUR – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) akhirnya memberikan pendampingan hukum kepada seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia yang menjadi korban penganiayaan keji oleh majikannya di Malaysia setelah kepolisian setempat berhasil meringkus pelaku baru-baru ini.

Meskipun langkah diplomasi ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban, respons yang cenderung reaktif ini kembali menggarisbawahi rapuhnya sistem pengawasan dan perlindungan dini terhadap para pekerja migran yang terus menjadi sasaran kekerasan sistemik di negeri jiran.

Kemenlu menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, namun publik tetap menuntut adanya tindakan preventif yang lebih konkret dan tegas daripada sekadar penanganan pasca-kejadian yang terus berulang tanpa solusi permanen.

Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas perjanjian bilateral perlindungan tenaga kerja yang selama ini dianggap gagal menjamin keamanan maksimal bagi para pahlawan devisa di luar negeri.